Text
Selayang Pandang Jawa Barat
Masyarakat daerah adalah "tuan" atas wilayahnya sendiri. Masyarakat daerahlah yang tahu lebih banyak tentang wilayahnya. Karena itu, pemerintahan daerah harus mencerminkan aspirasi masyarakat wilayahnya!. Demikian perubahan penting mengenai pemerintahan daerah dewasa ini.
Lonceng perubahan tersebut muliai dibunyikan pada akhir tahun 1999. Ketika itu pemerintah menerbitkan UU No. 22/1999 tentang pemerintah daerah. Undang - undang ini merupakan titik balik dari undang - undang sebelumnya : UU No. 5/1974
Tidak tersedia versi lain